Islam melarang umatnya membunuh seseorang manusia atau seekor binatang sekalipun, kalau itu ttidak berdasarkan kebenaran hukumnya. Dalam islam orang-orang yang halal darah atau boleh dibunuh karna perintah hukumnya adalah orang-orang murtad, yaitu orang islam yang berpindah ke agama lain, sesuai hadisRasulullah SAW "barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia". ketentuan ini dilakukan Hadits ini dinyatakan sahih oleh al Albani dalam al-Irwa', 8/2490) Termasuk hewan yang dilarang dibunuh adalah katak, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Selain itu, katak juga tidak boleh dibunuh berdasarkan hadits Abdurrahman bin Utsman rodhiyallohu 'anhu bahwa ada seorang tabib bertanya kepada Nabi shollallohu 'alaihi wasallam 6 Hewan Yang Dilarang dibunuh Dalam Islam 1. Semut. Semut menjadi salah satu hewan yang tidak boleh dibunuh dalam Islam, hal ini sebagaimana dengan hadits 2. Burung Hud-Hud. Burung Hud merupakan salah satu burung yang dilarang untuk dibunuh karena memiliki jasa dalam kisah 3. Lebah. Siapa Dalam riwayat Muslim: "Lima hewan perusak yang dibunuh baik di tanah halal maupun tanah haram". Sisi pendalilan dari hadist di atas adalah: Bahwa tidak boleh seseorang mendatangi bahaya, atau menimbulkan bahaya kepada pihak lain, dan ini sifatnya umum dalam banyak hal, termasuk juga dalam masalah mengonsumsi makanan. Namun, tahukah kalian jika ada 5 hewan yang dilarang untuk dipelihara bahkan dianjurkan untuk dibunuh. Dalam sebuah hadits disebutkan jika tidak boleh memelihara anjing. Akan tetapi bila yang dipelihara adalah anjing, maka terlarang, kecuali bila untuk tujuan berburu. Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa SETIAP Muslim wajib mengetahui hewan-hewan yang haram dipelihara menurut Islam.Pada dasarnya seorang Muslim boleh saja memelihara hewan, tetapi tentu saja yang dibolehkan berdasarkan syariat. Imam Syafi'i mengatakan, "Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, di antaranya anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang CcNrBG.

hewan yang tidak boleh dibunuh adalah